Kemenkumham Belum Tahu Sipir Penerima Rp50 Juta dari Napi

Senin, 24 September 2018 - 21:37 WIB
Kemenkumham Belum Tahu Sipir Penerima Rp50 Juta dari Napi
Kemenkumham Belum Tahu Sipir Penerima Rp50 Juta dari Napi
A A A
MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengaku belum mengetahui oknum sipir yang menerima uang untuk memperlancar masuknya narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut).

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting menjelaskan, pihaknya belum mengetahui jika ada napi yang memberikan uang untuk memperlancar masuknya narkoba ke Lapas Kelas II Lubuk Pakam.

"Soal sipir yang diberikan Rp50 juta itu juga kami belum tahu. Yang tahu ya cuma yang bersangkutan, kami cuma tahu bahwa ada pegawai kami yang ditangkap BNN. Hasilnya bagaimana belum tahu sampai saat ini," terangnya saat dihubungi, Senin (24/9/2018).

Persoalan sipir yang diberikan uang untuk memperlancar masuknya narkoba ke Lapas, dia mengku baru kali ini terjadi. "Untuk sementara ini informasinya masih begitu. Baru kali ini seperti ini. Informasinya sepengetahuan saya belum pernah ada kasus seperti ini," ungkapnya.

Dia menuturkan jika memang terbukti, nantinya akan diperiksa tim pemeriksa yang telah dibentuk dalam kasus tersebut. "Kita jangan menebak-nebak. Artinya, kita tunggu apa keputusan yang pasti. Nanti kalau memang sudah ada terbukti dia tersangkanya, silakan nanti diperiksa sama tim pemeriksa terkait dengan kasus ini," jelasnya.

Kemenkumham Sumut, lanjutnya, masih menunggu bukti hukum yang pasti untuk menindak tegas pegawainya. "Yang mungkin asal tindak gitu saja kalau enggak ada bukti. Walaupun memang dia pegawai kita yang sudah ditangkap tapi kan kepastian hukum sampai di mananya kan belum tahu. Karena kita harus jelas menindak lanjutinya juga terkait kepegawaiannya," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3733 seconds (0.1#10.140)